Tidak beroperasional
Persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung.
1. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
2. Pendaftaran perpanjangan SIM buka setiap hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
3. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Jujur Jawab Gambar Pertama yang Dilihat, Bisa Ungkap Daya Kreativitas Anda
4. Apabila SIM yang akan diperpanjang telah melebihi masa berlakunya, maka bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
5. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
6. Membawa fotocopy KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta menunjukan aslinya.
Baca Juga: Kisah Menarik Ikatan Cinta Saat Amanda Manopo Bongkar Kebohongan Mama Rosa