2. Pendaftaran perpanjangan SIM buka setiap hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
3. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
4. Apabila SIM yang akan diperpanjang telah melebihi masa berlakunya, maka bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Berbanding Terbalik dengan Minyak Goreng di Jakbar
5. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
6. Membawa fotocopy KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta menunjukan aslinya.
7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap no.9 tahun 2012 tantang SIM pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kadar Kolesterol Tinggi, Cepat Cegah dengan Konsumsi 5 Makanan Sehat Ini
8. Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan pihak yang berwenang.***