"Apa hukum suami menyusu atau meminum air susu kepada istrinya?" tulis salah satu jamaah yang ditujukan kepada UAS.
Ustadz Abdul Somad menjawab kalau pertanyaan itu sudah pernah ditanyakan kepada Syekh Ahmad Asy Syurbasy nama kitabnya Yasalunaka Fiddin.
Dalam kitabnya tertlis sama persis dengan apa yang ditanyakan oleh jamaah itu kepada UAS.
"Kalau ada orang yang bertanya tentang agama. "Syekh apa hukum seorang suami meminum air susu istrinya"?
Maka dijawab oleh Syekh Ahmad Asy Syurbasy "banyak kerja lain lagi," ucap UAS yang diambil dari kitab Yasalunaka Fiddin karangan Syekh Ahmad Asy Syurbasy.
UAS juga menambahkan pertanyaan, tetapi berkaitan dengan seorang lelaki yang minum susu perempuan yang bukan suami istri.
"Tapi kalau dia minum tidak memberi efek bahwa dia nanti menjadi mahram dengan istrinya dengan adik beradik saudara persusuan gimana?"
Syekh Ahmad Asy Syurbasy menjawab, tidak!