Dalam hadits Bukhori menjelaskan, Aisyah r.a pernah mengerok sisa sperma di sarung Nabi Muhammad SAW, lalu Nabi Muhammad SAW menggunakan sarung itu untuk Shalat.
Dari Hadits ini ulama fiqih sepakat mengatakan sperma itu tidak Najis.
Ustadz Khalid Basalamah berpendapat "kalau sampai itu terjadi sebagian ulama fiqih mengatakan karna itu tidak najis, maka itu tidak ada masalah" Ucapnya, dalam kanal youtube Hidup Islam TV.
Pendapat yang pertama, menurut Qoul yang sohih dan masyhur tidak diperbolehkan menelan atau memakan air mani suami karna air mani itu dianggap air yang menjijikan.
Walaupun air mani itu suci tapi dianggap menjijikan.
Pendapat yang ke dua, itu di perbolehkan. Pendapat ini diutarakan oleh Abi Zayid Al-marwazi.
Alasannya karena air mani itu suci dan tidak ada bahaya ketika menelannya.
Dari kedua ini penulis menyarankan untuk mengikuti pendapat yang pertama, karna alasan sohih yaitu tidak halal menelan air mani.
Menurut Kesehatan
Pandangan dokter secara kesehatan dikutip dari kanal youtube lifestyleOne dalam acara dokter plus.