Penyembelihan hewan kurban dapat dikataka sah apabila dilakukan setelah melaksanakan sholat Idul Adha.
"Barang siapa yang berkurban sebelum Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, maka tidak terhitung kurban," kata Ustadz Khalid Basalamah.
4. Daging hewan kurban dibagikan
Sebagian daging hasil penyembelihan hewan kurban dianjurkan dibagikan. Barulah kemudian sebagiannya lagi boleh konsumsi untuk yang berkurban.
Selain itu, membagikan daging hewan kurban perlu dibagi ke dalam tiga bagian. Sepertiga untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban.
Sepertiga diberikan kepada tetangga yang miskin, dan menyedekahkan sepertiganya lagi kepada orang yang meminta-minta.***