Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Besok Jumat 18 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

- 17 Juni 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi. SIM Keliling hadir untuk warga Bandung dan Sumedang, Jumat 18 Juni 2021. Ini lokasi, jadwal dan syarat untuk mendapat pelayanannya
Ilustrasi. SIM Keliling hadir untuk warga Bandung dan Sumedang, Jumat 18 Juni 2021. Ini lokasi, jadwal dan syarat untuk mendapat pelayanannya /Polres Tasikmalaya Kota/

 

POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Jumat 18 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, untuk layanan SIM Keliling hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan SIM Keliling ke layanan tersebut, perlu menyiapkan persyaratan wajib.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 di Bogor, Ini yang disampaikan Jokowi

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Seperti, wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya dan jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Baca Juga: Jadwal TV Besok Jumat 18 Juni 2021: Kun Anta di MNCTV dan Netizen di NET TV

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Gerbang Tol Padalarang Timur.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang dan Layanan SIM Keliling juga akan hadir di Taman Kota Baleendah.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung dan akan hadir juga di Jl. Lucky Square Jl. Antapani, Bandung.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x