Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Senin 14 Juni 2021 di Sleman, Sumedang dan Bandung

- 13 Juni 2021, 17:40 WIB
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang pada Senin 14 Juni 2021 akan diulas lengkap di sini.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling tersebut akan hadir di empat lokasi.

Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan SIM ke layanan tersebut, perlu di siapkan persyaratan wajib.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 13 Juni 2021: Elsa Semakin Merasa Bersalah, Andin Bongkar Siapa Reyna

Diantaranya, seperti wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya serta e-KTP.

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sleman bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor PJR Prambanan.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Kecamatan Jatinangor.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan layanan SIM Keliling yang akan berada di The Matic Mall Majalaya, Lokasi Lainya Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung akan berada di Griya Cinunuk Cileunyi.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x