Jadwal Sim Keliling Besok Sabtu 12 Juni 2021 Bandung, Cimahi, Sumedang, Ini Titik Lokasinya

- 11 Juni 2021, 22:09 WIB
Ilustrasi: Jadwal sim keliling besok Sabtu 12 Juni 2021 Bandung, Cimahi, dan Sumedang.*
Ilustrasi: Jadwal sim keliling besok Sabtu 12 Juni 2021 Bandung, Cimahi, dan Sumedang.* /Instagram.com/@tmcpoldametro

POTENSI BISNIS - Jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang Sabtu 12 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling akan hadir di enam lokasi.


Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan SIM ke layanan tersebut, perlu menyiapkan persyaratan wajib.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 10 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

Seperti, wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya serta e-KTP.

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Sabtu 12 Juni 2021: Aries, Capricorn dan Sagitarius Harus Belajar dari Pengalaman

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTM Cicadas di Jl. Pungkur, Bandung dan Layanan SIM Keliling juga akan hadir di Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Bunderan Pamentasan Kutawaringin dan selain itu juga, akan hadir di Toserba Prama Banjaran.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Alun-Alun Kota Cimahi

Dan Terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x