Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Selasa, 1 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

- 31 Mei 2021, 22:16 WIB
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang, Selasa, 1 Juni 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia di hari ini, Sim keliling tersebar di empat titik layanan.

Dimana dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, yang akan habis lima tahun sekali.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kapolri Sudah Terbitkan Izin Keramaian Liga 1 dan Liga 2

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di polres setempat.

Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada BTC Fashion Mall di Jl. Dr Djunjunan, Bandung dan juga layanan SIM Keliling akan berada di Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Masjid Agung Alun-Alun Lembang.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Selasa 1 Juni 2021: Aquarius, Scorpio, Aries dan Pisces Akhirnya Diet Anda Berhasil

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah