Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Alun-Alun Banjaran dan Auto 2000 Rancaekek.
Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Cimanggung.
Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Kabar Gembira, PNS dan PPPK di Pemprov Papua Barat Bisa Miliki Rumah Subsidi
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.