Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Berikut Penjelasan Ustdaz Buya Yahya

- 4 Mei 2021, 12:58 WIB
Bagaimana hukum bayar zakat fitrah online, bolehkah?.*
Bagaimana hukum bayar zakat fitrah online, bolehkah?.* /Freepik

Buya Yahya menjelaskan dalam membayar zakat online, anda harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang menerima dan mengumpulkan zakat itu.

“Makanya yang mengumpulkan itu siapa, anda kenal tidak orangnya, bisa dipercaya tidak, disalurkan pada fakir miskin tidak, sesuai tempat dan waktunya tidak,” Kata Buya Yahya.

Jika ingin memberikan zakat fitrah secara online harus melihat situasi dan kondisi.

Karena jika ada tetangga atau orang disekitar rumah yang lebih berhak dan lebih membutuhkan zakat itu, maka lebih baik zakat diberikan kepada tetangga itu saja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 4 Mei 2021: Andin Tahu Soal Tes DNA Reyna Anak Nino, Elsa Berhasil dengan Ricky

Jadi berikanlah zakat fitrah di lingkungan tempat tingga sendiri. Jika seorang sedang merantau maka ia bisa memberikan zakat di daerah ia tinggal, bukan di kampung halamannya.

“Kalau putra anda di Bandung, sebaiknya kirim uang kepada putra atau putri anda untuk zakat fitrah di kiri kanan sana,” kata Buya Yahya.

Membayar zakat online tetap boleh dilakukan, namun membayar zakat online tidak bisa memastikan apakah zakat kita yang dibayarkan kepada panitia zakat online itu akan dibagikan secara benar atau tidak.

Namun jika anda sudah sangat yakin dan percaya jika panitia zakat tersebut adalah orang yang amanah, maka anda boleh membayar zakat fitrah itu secara online.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x