Hari Kebebasan Pers Dunia: Berikut Sejarah Singkatnya

- 2 Mei 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi: Kebebasan Pers. Setiap 3 Mei diperingati sebagai hari kebebasan pers di seluruh dunia. Itu sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kebebasan pers
Ilustrasi: Kebebasan Pers. Setiap 3 Mei diperingati sebagai hari kebebasan pers di seluruh dunia. Itu sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kebebasan pers /Gerd Altmann/ Pixabay /Pixabay

POTENSI BISNIS - Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati sebagai hari kebebasan pers.

Tujuannya, untuk membela media dari bahaya yang mengancam kemerdekaan pers.

Serta mengenang para jurnalis yang gugur dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional 2021: Sahrul Gunawan Sebut Semua Murid Harus Belajar dengan Cara Baru

Sejarah Hari Kebebasan Pers Dunia

Hari Kebebasan Pers Dunia diresmikan oleh Organisasi Pendidikan Keilmuan dan Kebudayaan PBB UNESCO pada tahun 1993.

Menyusul rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.

Hal ini terinspirasi dari deklarasi Windhoek saat perkumpulan media cetak Afrika.

Baca Juga: Gegerkan Warga Palangkaraya saat Ramadhan, Mobil Bergoyang di Grebek

Mereka mengadakan pertemuan di Windhoek, Namibia pada 29 April hingga 3 Mei 1991.

Pertemuan iti untuk membahas krisis di daerah mereka selama tahun 1980 an.

Deklarasi itu diselenggarakan seusai perang dingin, mereka ingin memastikan negara-negara Afrika lebih menjadi demokratis dan mengutamakan hak Asasi Manusia.

Salah satunya dengan tidak membatasi pergerakan media melalui intimidasi pengukungan dan sensor.

Sedangkan tiga hal tersebut bukanlah yang baru di dunia jurnalistik apalagi di Indonesia.

Bagi negara Indonesia kebebasan pers bukanlah sesuatu yang murah dan mudah dipertahankan.

Pada masa orde baru meski selektif Presiden Soeharto, pada awalnya cukup terbuka dengan media.

Namun mulai ketat setelah tragedi 15 Januari 1974 yang juga disebut sebagai peristiwa Malari.

Kala itu, perdana menteri Jepang, Tanaka kakuei datang ke Indonesia untuk melihat pembangunan dan prospek investasi di tanah air.

Namun kedatangannya ditentang oleh masyarakat yang berdemo hingga berakhir kerusuhan.

Mulai dari sana, media mulai diawasi secara ketat surat izin usaha penerbitan pers ditarik.

Media pun dibatasi, berita yang boleh naik hanya bernada positif kepada pemerintah.

Internet kemudian digunakan untuk arus informasi bawah tanah untuk menghindari pengawasan yang begitu ketat.

Pada tahun 1994 sekumpulan orang yang muak melihat media yang menjadi alat pemerintah.

Akhirnya memutuskan untuk membuat organisasi sendiri yang bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Setelah orde baru tumbang, kebebasan pers Indonesia perlahan bangkit.

Kementerian penerangan yang sebelumnya memiliki kuasa untuk penebitkan dan mencabut surat izin usaha penerbitan pun dibubarkan.

Dibantu oleh perkembangan teknologi arus informasi semakin cepat Indonesia.

Bahkan melalui teknologi dan jaringan internet pemerintah memberikan sebuah transparansi data kepada masyarakat sesuatu yang giat dilakukan di Indonesia semenjak presiden Joko Widodo memimpin negara.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah