Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Usulkan Beri Dua Bantuan Insentif untuk Masyarakat Terdampak

- 21 April 2021, 15:40 WIB
Satlantas Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudik lebaran. Imbauan bersamaan dengan Operasi Lodaya 2021/ISTIMEWA.
Satlantas Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak mudik lebaran. Imbauan bersamaan dengan Operasi Lodaya 2021/ISTIMEWA. /

POTENSI BISNIS – Terkait dengan larangan mudik lebaran 2021, Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengusulkan dua jenis insentif.

Usulan tersebut dilakukan agar dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak larangan mudik karena pandemi.

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik lebaran tahun ini, pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian, beban mereka sudah sangat berat sejak pandemi” kata Toriq Hidayat dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Berikut 3 Momen Kerja Sama Lee Seung Gi dan Lee Hee Joon di Drakor Mouse

Adapun bantuan yang diusulkan yaitu, pertama bantuan langsung bagi awak kendaraan.

Kedua, insentif diberikan kepada pengusaha angkutan umum agar beban usaha nya berkurang.

Usulan tersebut diberikan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perekonomian.

“Organda mengusulkan kepada Kemenhub dan Kemenko Perekonomian pemberian insentif kepada pengusaha angkutan umum. Mereka tidak bisa menghindari biaya operasional yang tetap keluar seperti perawatan, onderdil, dan gaji pekerja,” kata Toriq.

Pemerintah dapat membantu masyarakat yang terdampak larangan mudik karena pandemi dengan memberikan insentif tersebut.

Toriq juga mengusulkan kepada Pemerintah memperkuat kebijakan ekonomi agar dapat meringankan beban kredit, dimana beban kredit tersebut dimiliki pengusaha operator bus.

Aturan tersebut berhubungan dengan pemberian keringanan cicilan untuk nasabah bank melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kartini 21 April 2021, Bisa Dibagikan di Medsos

Diketahui sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakatan Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan jika perusahaan sektor transfortasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk dibantu agar dapat meberikan THR keppada pegawai nya.

“Pemerintah dapat membantu memberikan bantuan langsung tunai pengemudi angkutan umum bus AKAP,” kata Djoko Setijowarno.

Namun jika pemerintah sudah memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat terkait larangan mudik, harus berhati-hati dan pastikan tepat sasaran.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x