1. Kepala Badan Pelaksana
2. Bidang Hukum dan Pengembangan
3. Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
4. Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Pengadaan Barang dan Jasa, Transfortasi dan Teknologi Informasi
5. Bidang Penghimunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya
6. Bidang Investasi dan Kerjasama Luar Negeri
7. Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan
8. Bidang SDM, Kepatuhan, Perencanaan dan Pengkajian
9. Dewan Pengawas
Baca Juga: Ketua Ombudsman RI: Harus Ada Badan Profesional yang Mengelola TMII