Tanggal Merah dan Hari Libur Tahun 2021 Mulai April Sampai Desember

- 3 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi Kalender 2021
Ilustrasi Kalender 2021 /Pixabay/Gerd Altmann

12. Tanggal 24 Desember, Hari Raya Natal.

Tercatat cuti bersama 2021 hanya 2 kali yaitu pada tanggal 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember: Hari Raya Natal.

Kabar baiknya, libur nasional Kenaikan Isa Al Masih ditetapkan pada tanggal 13 Mei yang menyebabkan long weekend atau libur panjang.

Akan tetapi, sepertinya libur panjang tersebut tidak berlaku bagi Aparatul Sipil Negara (ASN), dan Keluarganya.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih di masa pandemi Covid-19.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian keterangan SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus yakni ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kemudian ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah