14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Senin, 8 Maret di Jakarta, Depok, Bekasi

- 8 Maret 2021, 09:10 WIB
ILUSTRASI Layanan Sim Keliling.
ILUSTRASI Layanan Sim Keliling. /Dok.PR/

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pelayanan Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru telah disediakan pemerintah.

Terkhusus masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi melalui layanan Samsat Keliling pada Sabtu ini.

Di Samsat Keliling tersebut, masayarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Google Doodle Rayakan Hari Perempuan Internasional pada Senin, 8 Maret 2021

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, mengenai layanan Samsat Keliling(Samling). Berikut ini lokasi Samsat Keliling pada hari Senin, 8 maret :

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur : Halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang : Halaman parkir Samsat kota Tangerang, dan Palm Semi kota Tangerang.

7. Ciledug : Halaman kantor Samsat Ciledug, dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug.

8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong.

9. Ciputan : Halaman parkir Samsat Ciputat.

10. Kelapa Dua : Pasar modern intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan polsek Pakuhaji Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok, dan Kelurahan Tapos Depok.

14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Maret 2021, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini!

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. KTP asli beserta salinan fotokopinya

2. BPKB asli beserta Salinan fotokopinya

3. STNK asli beserta salinan fotokopinya

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x