Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari, Kamis, 25 Februari 2021: Wilayah Kota Bandung

- 25 Februari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram.com/@simrestabesbdg1

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Para Pesepak Bola Masuk Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet, Ma’ruf Amin Dikabarkan Akan Hadir

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 s/ d 15. 00 Wib.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x