Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan perubahan itu diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dalam rapat dengan Pak Menko, dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar pada Kamis, 17 Desember 2020 sore.
Perubahan tersebut di antaranya adalah masa berlaku aturan baru yang diundur sehari menjadi Sabtu, 19 Desember 2020 hingga Senin, 4 Januari 2021.
Selain itu, ada pula pelonggaran batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan.***