Ke Bali tanpa Harus Swab Test PCR, Siapa Saja?

- 20 Desember 2020, 07:50 WIB
Satu di antara kawasan wisata di Bali.
Satu di antara kawasan wisata di Bali. /pixabay/IppikiOokami / 32 foto/

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan perubahan itu diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rapat dengan Pak Menko, dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar pada Kamis, 17 Desember 2020 sore.

Perubahan tersebut di antaranya adalah masa berlaku aturan baru yang diundur sehari menjadi Sabtu, 19 Desember 2020 hingga Senin, 4 Januari 2021.

Selain itu, ada pula pelonggaran batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan.***

 

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah