Mereka yang masuk golongan yang dapat kelonggaran adalah:
- Anak usia hingga 12 tahun
- Kru pesawat
- Penumpang transit
- Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
- ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak
- Penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR
Nah, di dalam SE Gubernur Bali sebelumnya, tidak terdapat pengecualian seperti di atas.
Ternyata, perubahan aturan ini dilakukan untuk mempermudah pesyaratan masuk Bali.
Selain pengecualian tersebut, ada juga sejumlah aturan yang tertera pada SE Gubernur berubah.