Ke Bali tanpa Harus Swab Test PCR, Siapa Saja?

- 20 Desember 2020, 07:50 WIB
Satu di antara kawasan wisata di Bali.
Satu di antara kawasan wisata di Bali. /pixabay/IppikiOokami / 32 foto/

POTENSIBISNIS - Siapa yang memiliki agenda liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ke Bali?

Apakah harus melakukan swab test terlebih dahulu untuk bisa masuk Bali?

Ternyata khusus kali ini, pemerintah setempat memberi kelonggaran untuk beberapa golongan orang yang akan ke Bali, tanpa harus swab test terlebih dahulu.

Baca Juga: Singgung Ganti Presiden, Politisi NasDem Nilai Aksi 1812 Sia-sia

Kelonggaran itu diperkuat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020

Sebelumny, Pemprov Bali sangat mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.

Nah, dalam aturan terbaru ada penyesuaian yang teruang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Satu poin yang menjadi kabar baiknya adalah, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.

Dari beberapa arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, tercantum sejumlah golongan yang bisa masuk ke Bali tanpa harus berbekal uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.

Mereka yang masuk golongan yang dapat kelonggaran adalah:

- Anak usia hingga 12 tahun

- Kru pesawat

- Penumpang transit

- Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat

- ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak

- Penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR

Nah, di dalam SE Gubernur Bali sebelumnya, tidak terdapat pengecualian seperti di atas.

Ternyata, perubahan aturan ini dilakukan untuk mempermudah pesyaratan masuk Bali.

Selain pengecualian tersebut, ada juga sejumlah aturan yang tertera pada SE Gubernur berubah.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan perubahan itu diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dalam rapat dengan Pak Menko, dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar pada Kamis, 17 Desember 2020 sore.

Perubahan tersebut di antaranya adalah masa berlaku aturan baru yang diundur sehari menjadi Sabtu, 19 Desember 2020 hingga Senin, 4 Januari 2021.

Selain itu, ada pula pelonggaran batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan.***

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah