Swab pengambilan sampel dilakukan dengan mengusap rongga hidung atau tenggorokan dengan alat seperti kapas lidi khusus.
Sedangkan PCR dengan mendeteksi DNA virus, sehingga lebih akurat tetapi menggunakan alat yang lebih mahal dan hasilnya keluar lebih lama dibanding rapid test.
Daerah Wajib Tes Rapid Antigen
Tes pendeteksi Covid-19 itu pun menjadi wajib bagi yang akan mengunjungi beberapa daerah. Khsuusnya menjelang libur natal dan tahun baru.
1. Bali
Pemerintah provinsi Bali mewajibkan wisatwan menyertakan hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen negatif.
Aturan ini diberlakukan guna mencegah penularan Covi-19 di Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
2. DKI Jakarta
Bagi masyarakat yang hendak masuk dan keluar Ibu Kota DKI Jakarta, diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antigen.
Keputusan ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020.