Terkait apa yang dilakukan Majelis tersebut adalah upaya untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya diberlakukan.
Akhirnya, Majelis menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan korupsi dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. Konvensi ini pun mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Baca Juga: Besok Ditutup! Segera Lakukan Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya ini.
Hingga hari ini, Hari Anti Koruspi selalu diperingati setiap tanggal 9 Desember dengan bentuk peringatan yang berbeda-beda di setiap negara.***