Hukum Berwudhu Tanpa Mengenakan Busana, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

3 Oktober 2022, 21:18 WIB
Dalam sebuah kajian, penceramah Buya Yahya membahas terkait sah atau tidaknya wudhu tanpa mengenakan busana. /YouTube Buya Yahya/

POTENSI BISNIS - Dalam sebuah kajian, Buya Yahya membahas terkait sah atau tidaknya wudhu tanpa mengenakan busana.

Mengenai hukum sah atau tidaknya berwudhu tanpa mengenakan busana, Buya yahya menjelaskan secara jelas dan mudah dipahami.

Sebelum membahas terkait hukum tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa setiap tingkah laku umat islam telah diatur dengan sangat terperinci di dalam Alquran dan Hadits.

Agam islam telah mengatur berbagai hal yang boleh bersifat haram, wajib, makruh, sunat, dan mubah untuk dilakukan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Manipulatif atau Spontan? Pilih Kursi untuk Mengungkapnya

Wajib merupakan hukum yang mesti dilaksanakan oleh umat islam, jika melewatinya maka akan berdosa.

Sunnah yaitu hukum yang bila dilaksanakan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan maka tidak mendapatkan apa-apa.

Makruh itu kebalikan dari sunnah, jika dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Mubah merupakan hukum dalam islam apabila dikerjakan ataupun ditinggalkan, tidak mendapatkan dosa ataupun pahala dari Allah.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tiara', Farel Prayoga Juga Nyanyikan Lagu yang Populer oleh Kris dan Raffa Affar Ini

Hukum yang terakhir yaitu haram, jelas perbuatan yang diharamkan dalam islam maka sebaiknya ditinggalkan karena akan mendapatkan dosa dari Allah.

Dengan adanya hukum tersebut, maka setiap tingkah laku manusia sudah diperhatikan di dalam Alquran.

Termasuk mengenai masalah berwudhu yang menjadi satu di antara syarat sah sholat.

Perihal wudhu dijelaskan oleh Buya Yahya dalam kajiannya.

Pada saat itu ada seseorang yang menanyakan hukum wudhu tanpa mengenakan busana.

Terlebih lagi bagi seseorang yang setelah selesai mandi, lantas langsung berwudhu tanpa mengenakan sehelai pakaian pun ataupun handuk.

“Masya Allah, berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Fokus Anda? Coba Temukan Kata COSA pada Gambar dalam Waktu Singkat

Hukum makruh seperti yang telah dijelaskan di atas yaitu lebih baik dihindari, karena dikhawatirkan akan akan menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.

Sehingga, nantinya seseorang yang berwudhu tersebut akan menjadi ragu-ragu ketika shalat, karena kekhawatirannya menyentuh anggota tubuh yang membatalkan wudhu.

“Jadi bisa mengkhawatirkan waktu shalat jadi was-was, tapi kalau Anda bisa menjaga yakin nggak, tetap sah. Wudhu dengan keadaan telanjang bulat adalah sah,” kata Buya Yahya.

Sehingga, dapat disimpulkan dari penjelasan Buya Yahya tersebut mengungkapkan jika berwudhu telanjang bulat tetap sah.

Namun, umat islam juga mesti yakin jika tangannya tidak menyentuh bagian tubuh yang dapat membatalkan wudhu.

Maka untuk menghindari dari rasa was-was atau ragu-ragu mengenai hal tersebut, maka sebaiknya dapat mengenakan sehelai pakaian atau handuk ketika berwudhu.

Jika tidak ada kain untuk menghalangi bagian tubuh yang bisa membatalkan wudhu, maka umat islam dapat menyiasatinya dengan menjaga tangan agar tidak menyentuh bagian tersebut.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler