Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kondisi Catat, Simak Penjelasan Buya Yahya

3 Juli 2022, 16:34 WIB
Ceramah Buya Yahya. Bagaimana Hukum Menyembelih Hewan Kurban Kondisi Catat, Simak Penjelasan Buya Yahya./ /tangkapan layar youtube.com/ Al-Bahjah TV//

POTENSI BISNIS – Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, banyak umat islam yang telah mempersiapkan diri dalam menyambutnya.

Hari Raya Idul Adha juga banyak yang menyebutnya dengan nama lebaran kurban.

Mengingat jika pada Idul Adha, umat islam di seluruh dunia melakukan ibadah sunnah menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2022: Ketahui Hukum Kurban Jika Belum Akikah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Berbagai macam hewan kurban dapat disembelih untuk mendapatkan pahala ibadah kurban, mulai dari unta, sapi, domba dan juga kambing.

Bagi umat islam yang akan berkurban, tentunya perlu mengetahui syarat sah melakukan ibadah kurban, di antaranya dengan memperhatikan kondisi hewan kurban yang akan disembelih.

Banyak yang mengatakan jika hewan yang akan dikurbankan, sebaiknya memiliki fisik yang sempurna tanpa kekurangan apapun.

Baca Juga: Tes IQ: Awas Terkecoh! Berapa Jumlah Lumba-Lumba pada Gambar? Jika Berhasil Menjawab Benar Anda Cerdas

Namun, mengenai hal ini Buya Yahya memberikan penjelasannya sesuai dengan hukum islam.

Menurut Buya Yahya, mengenai hewan kurban yang terpotong telinganya atau bahkan ekornya, ulama berbeda-beda pendapat.

“Menurut jumhur ulama, madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, selain Hambali mengatakan hewan terpotong ekor dan telinganya tidak sah dijadikan kurban,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBinsis.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 900, Berapa Angka Terbesar yang Bisa Dibuat Hanya dengan Memindahkan 1 Korek Api?

Sehingga, dari penjelasan Buya Yahya tersebut dapat disimpulkan jika madzhab Imam Hambali mengatakan jika hewan kurban terpotong ekor atau telinganya, dikatakan sah dalam berkurbannya.

Meskipun jika keadaan fisik hewan tersebut merupakan bawaan lahir atau cacat dari sejak lahir.

Namun, tentunya madzhab Imam Hambali pun memiliki berbagai pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang dalam berkurban menggunakan hewan yang tidak lengkap fisiknya.

“Menurut mazhab Hambali dianggap sah berkurban dengan hewan yang terpotong ekor dan telinganya, baik itu potong atau lahir karena dalam keadaan terpotong atau cacat,” ujarnya.

Baca Juga: Tes IQ: si Pintar Matematika Pasti Cepat Memperbaiki Persamaan hanya dengan Memindahkan 1 Korek Api

Perbedaan pendapat para ulama dan keempat mazhab tersebut, maka Buya Yahya mencari jalan tengah dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, lebih baik umat islam dapat melihat seberapa maslahatnya dalam pembagian hewan kurban untuk masyarakat yang memiliki hak atas hewan kurban tersebut.

“Maka kita kembali ke rumus kemaslahatan aja deh, yaitu dengan menghadirkan mana yang terbaik dan paling maslahat untuk penerima kurban,” kata Buya Yahya.

Menurutnya, seandainya ada hewan kurban yang memiliki badan yang besar dan gemuk.

Namun, terpotong ekor dan telinganya maka hendaknya hewan tersebut didahulukan untuk menjadi hewan kurban.

Daripada memilih hewan kurban yang telinga dan ekornya lengkap, tapi sangat kurus dan kurang dagingnya.

“Atau ketika seseorang tidak ada kambing kecuali satu kambing yang kupingnya sebelah lagi dan terpotong ekornya, maka bagi orang tersebut menyembelih kambing seperti itu lebih baik daripada tidak menyembelih sama sekali,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler