Jadwal Layanan Samsat Keliling 18 Agustus 2021: Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang

17 Agustus 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi: Jadwal Layanan Samsat Keliling 18 Agustus 2021: Lokasi Bandung, Cimahi dan Sumedang.*/ /Bapenda Jabar

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk semakin mempermudah masyarakat dalam membayar membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Keliling ini akan hadir di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Rabu 18 Agustus 2021.

Layanan ini hanya untuk melayani pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 18 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Musuh Tersembunyi ada di Sekitar Anda

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling, Rabu, 18 Agustus 2021:

Lokasi di Wilayah Kabupaten Sumedang

1. Kabupaten Sumedang dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, lokasi di Alfamart Jatigede.

Baca Juga: Ini 5 Artis Rayakan HUT ke-76 RI dengan Gaya Unik

2. Kabupaten Sumedang dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, lokasi di Desa Ujung Jaya.

Lokasi di Wilayah Kota Cimahi

1. Kota Cimahi dibuka pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Bundaran HI Leuwigajah.

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung I Pajajaran dibuka pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Miko Mall.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 18 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Waspada terhadap Fitnah yang akan Datang

2. Kota Bandung II Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung I Rancaekek dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka.

2. Kabupaten Bandung I Rancaekek dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Depan Yamaha Babakan.

Baca Juga: HUT Ke-76 RI, Narapidana dan Anak di Indonesia Dapat Remisi

3. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit.

4. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Depan Komplek Permata Kopo.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung Barat

1. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Pertigaan Cihaliwung Padalarang.

2. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan.

Adapun bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Mengingat Covid-19 masih tinggi, wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler