Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung, Cimahi Sumedang Rabu 19 Mei 2021

18 Mei 2021, 22:19 WIB
Mobil Sim Keliling Polresta Bandung di Gria Grand Cinunuk, Cileunyi /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali dibuka di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang pada Rabu, 19 Mei 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, ada beberapa lokasi yang  akan menyediakan Layanan SIM Keliling di Kota/ Kabupaten tersebut.

Apalagi bagi setiap yang akan mengendarai wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan  jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga: Update Kondisi Palestina: Gencatan Senjata Digaungkan Amerika, tapi Israel Masih Serang Gaza

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM Keliling.

Dimana Masa berlaku SIM lima tahun sekali, sehingga harus segera melakukan pembaharuan atau memperpanjang saat habis. 

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Cimahi Mall.

Kedua, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di BTM Cicadasl Jl. Ibrahiem Adjie, Bandung dan Outlet Amanda Brownies Jl.Riau, No 154 Bandung.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Alun-Alun Banjaran dan Auto 2000 Rancaekek.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Cimanggung.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Gembira, PNS dan PPPK di Pemprov Papua Barat Bisa Miliki Rumah Subsidi

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler