Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Berikut Penjelasan Ustdaz Buya Yahya

4 Mei 2021, 12:58 WIB
Bagaimana hukum bayar zakat fitrah online, bolehkah?.* /Freepik

POTENSI BISNIS – Zakat fitrah adalah salah satu amalan yang harus dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum melaksanakan sholat idul fitri. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada zaman yang semakin maju seperti saat ini, hadirkan teknologi tidak dapat dihindari, ada banyak dampak positif maupun negatif yang terjadi karena teknologi ini.

Baca Juga: 3 Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah Ramadhan, Ini Penjelasannya

Salah satunya yaitu hadirnya internet, dengan adanya internet transaksi saat ini bisa dilakukan secara online, begitu juga dengan zakat.

Saat ini banyak lembaga yang hadir dan memfasilitasi umat Islam untuk membayar zakat secara online.

Namun bagaimanakan hukum membayar zakat secara online, apakah boleh dilakukan dan tetap sah dimata agama?

Dikutip Potensibisnis.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 4 Mei 2021. Berikut penjelasan membayar zakat online menurut Buya Yahya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 5 Mei 2021: Gemini, Libra, Capricorn Peluang Kesuksesan Anda Terbuka

Buya Yahya menjelaskan dalam membayar zakat online, anda harus mengetahui terlebih dahulu siapa yang menerima dan mengumpulkan zakat itu.

“Makanya yang mengumpulkan itu siapa, anda kenal tidak orangnya, bisa dipercaya tidak, disalurkan pada fakir miskin tidak, sesuai tempat dan waktunya tidak,” Kata Buya Yahya.

Jika ingin memberikan zakat fitrah secara online harus melihat situasi dan kondisi.

Karena jika ada tetangga atau orang disekitar rumah yang lebih berhak dan lebih membutuhkan zakat itu, maka lebih baik zakat diberikan kepada tetangga itu saja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 4 Mei 2021: Andin Tahu Soal Tes DNA Reyna Anak Nino, Elsa Berhasil dengan Ricky

Jadi berikanlah zakat fitrah di lingkungan tempat tingga sendiri. Jika seorang sedang merantau maka ia bisa memberikan zakat di daerah ia tinggal, bukan di kampung halamannya.

“Kalau putra anda di Bandung, sebaiknya kirim uang kepada putra atau putri anda untuk zakat fitrah di kiri kanan sana,” kata Buya Yahya.

Membayar zakat online tetap boleh dilakukan, namun membayar zakat online tidak bisa memastikan apakah zakat kita yang dibayarkan kepada panitia zakat online itu akan dibagikan secara benar atau tidak.

Namun jika anda sudah sangat yakin dan percaya jika panitia zakat tersebut adalah orang yang amanah, maka anda boleh membayar zakat fitrah itu secara online.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler