Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Bandung Raya, Selasa 4 Mei 2021

4 Mei 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi Mobil SAMSAT Keliling. Berikut jadwal dan sembilan titik lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini, Selasa 4 Mei 2021 di Kota, Kabupaten dan Bandung Barat. /Instagram

POTENSI BISNIS - Samsat Keliling hari ini, Selasa 4 Mei 2021 ada di sembilan lokasi untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.

Masing-masing tiga titik untuk Kota Bandung dan enam lokasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Layanan Samsat Keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Deretan Artis dan Potensi Bisnis Travel Umrah, dari Sahrul Gunawan hingga Zaskia Sungkar

Melalui pelayanan Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, ada enam lokasi untuk Samsat Keliling hari ini.

Baca Juga: H-2 Penyekatan Arus Lalin, Sejumlah Pemudik Sepeda Motor Mulai Padati Jalur Pantura Jawa

Berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Selasa 4 Mei 2021:

Lokasi di Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 09.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Honda IBRM Cicendo/PT. Griya Pratama.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

Lokasi di Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka dan depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi di Rancabali dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Belum terkendalinya Covid-19 hingga saat ini, para wajib pajak harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling harus menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler