dr. Tirta Sebut Polusi di Jakarta Bak Kota Hantu, Ini yang Akan Terjadi Kedepan

- 22 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi polusi udara/freepik.com/@diana.grytsku/
Ilustrasi polusi udara/freepik.com/@diana.grytsku/ /

POTENSI BISNIS - Polusi udara di Indonesia telah mencapai titik kritis. Kabar-kabar mengenai kualitas udara yang memburuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, bukan lagi isapan jempol belaka.

Data dari berbagai lembaga, termasuk WHO, menunjukkan bahwa tingkat polusi udara di Indonesia telah melampaui ambang batas aman, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

"Polusi udara di Jakarta sudah seperti kota hantu. Bukan kabut, tapi jelas polusi. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat." Ucap Dr Tirta yang di kutip langsung Potensi Bisnis dari Kanal Youtube @Tirta Peng Peng Peng.

Baca Juga: Harga Sewa Mobil Lepas Kunci Bandung Update 2024, Ada Innova Reborn!

Dampak Polusi Udara yang Merajalela

Polusi udara bukanlah sekadar masalah estetika atau ketidaknyamanan sesaat. Dampaknya jauh lebih luas dan mendalam, mengancam kesehatan manusia dalam berbagai cara. 

Partikel-partikel halus yang terkandung dalam polusi udara, seperti PM2.5, dapat dengan mudah masuk ke saluran pernapasan dan bahkan menembus aliran darah, menyebabkan kerusakan pada organ-organ vital.

1. Penyakit Pernapasan

Salah satu dampak paling nyata dari polusi udara adalah meningkatnya risiko penyakit pernapasan.

Partikel-partikel halus yang terhirup dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, memicu batuk, sesak napas, dan bahkan memperburuk kondisi asma.

Dalam jangka panjang, paparan polusi udara dapat menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis, dan bahkan kanker paru-paru.

2. Penyakit Kardiovaskular

Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya hubungan antara polusi udara dan penyakit kardiovaskular.

Partikel-partikel halus dalam polusi udara dapat memicu peradangan dan stres oksidatif dalam tubuh, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan hipertensi.

3. Gangguan Perkembangan Janin dan Anak

Polusi udara juga memiliki dampak yang merugikan bagi ibu hamil dan anak-anak. Paparan polusi udara selama kehamilan dapat mengganggu perkembangan janin, meningkatkan risiko kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan gangguan perkembangan saraf pada anak. Anak-anak yang terpapar polusi udara juga lebih rentan terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan pertumbuhan.

4. Gangguan Kesehatan Mental

Selain dampak fisik, polusi udara juga dapat memengaruhi kesehatan mental. Studi menunjukkan bahwa paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan tidur.

Hal ini terjadi karena polusi udara dapat mengganggu keseimbangan hormon dan neurotransmiter dalam otak.

5. Kerusakan Lingkungan

Dampak polusi udara tidak hanya terbatas pada kesehatan manusia, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan.

Polusi udara dapat merusak tanaman, mengurangi hasil panen, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Hujan asam yang disebabkan oleh polusi udara juga dapat merusak tanah, air, dan bangunan.

Faktor Penyebab

Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap tingginya tingkat polusi udara di Indonesia:

1. Emisi Kendaraan Bermotor

Jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat, terutama di kota-kota besar, menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara. Emisi gas buang kendaraan bermotor mengandung berbagai polutan berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan partikel-partikel halus.2

2. Aktivitas Industri

Sektor industri juga berperan besar dalam menghasilkan polusi udara. Pabrik-pabrik dan pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan udara lainnya yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

3. Pembakaran Sampah dan Lahan

Pembakaran sampah dan lahan, terutama di musim kemarau, menjadi sumber polusi udara yang signifikan. Asap yang dihasilkan dari pembakaran ini mengandung partikel-partikel halus dan zat-zat beracun yang dapat membahayakan kesehatan.

4. Kondisi Geografis dan Cuaca

Kondisi geografis dan cuaca tertentu dapat memperparah tingkat polusi udara. Misalnya, pada musim kemarau, udara cenderung lebih kering dan partikel-partikel polutan lebih mudah terbawa angin. Selain itu, fenomena cuaca seperti inversi termal dapat memerangkap polutan di lapisan atmosfer bawah, sehingga konsentrasinya semakin tinggi.

5. Kurangnya Penegakan Hukum dan Regulasi

Kurangnya penegakan hukum dan regulasi yang tegas terhadap sumber-sumber polusi udara menjadi salah satu hambatan dalam pengendalian polusi. Banyak industri dan individu yang masih melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan tanpa takut akan sanksi hukum.

Solusi Mengatasi Polusi Udara

Mengatasi polusi udara membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Memperketat Standar Emisi dan Penegakan Hukum

Pemerintah perlu memperketat standar emisi bagi kendaraan bermotor dan industri, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar.

Sanksi yang tegas harus diterapkan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

  1. Mengembangkan Transportasi Umum yang Ramah Lingkungan

Pengembangan transportasi umum yang efisien, nyaman, dan terjangkau dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi.

Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik, membangun infrastruktur yang memadai, dan memberikan insentif bagi pengguna transportasi umum.

  1. Mendorong Penggunaan Energi Terbarukan

Transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan polutan udara lainnya.

Pemerintah perlu memberikan insentif dan dukungan bagi pengembangan energi terbarukan, serta mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan di sektor industri.

  1. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi polusi udara. Edukasi mengenai dampak polusi udara dan cara-cara mengurangi paparannya perlu ditingkatkan.

Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan, pemantauan kualitas udara, dan kampanye untuk mendorong kebijakan yang lebih ramah lingkungan.

  1. Kolaborasi Lintas Sektor: Kunci Keberhasilan

Mengatasi polusi udara membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sipil.

Dibutuhkan dialog dan kerjasama yang erat untuk merumuskan kebijakan dan program yang efektif dalam mengatasi masalah polusi udara secara komprehensif.

Mobil Listrik Upaya Mencari Solusi Namun Bukan Satu-satunya Jawaban

Mobil listrik seringkali dianggap sebagai solusi potensial untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. Namun, perlu diingat bahwa mobil listrik bukanlah satu-satunya jawaban.

Produksi baterai mobil listrik juga memiliki dampak lingkungan, dan infrastruktur pengisian daya masih perlu dikembangkan secara luas.

Selain itu, harga mobil listrik yang masih relatif mahal menjadi hambatan bagi banyak orang untuk beralih dari kendaraan konvensional.

Oleh karena itu, perlu ada insentif dan dukungan dari pemerintah untuk mempercepat adopsi mobil listrik, serta pengembangan teknologi baterai yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau.

Polusi udara di Indonesia telah menjadi krisis kesehatan yang mendesak. Dampaknya yang luas dan mendalam mengancam kesehatan manusia, lingkungan, dan bahkan generasi mendatang.

Mengatasi masalah ini membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, dengan fokus pada kebijakan yang tegas, pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat

Kita tidak bisa lagi mengabaikan masalah polusi udara. Dibutuhkan aksi nyata dan kolaborasi dari semua pihak untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat bagi semua.

Setiap individu, pemerintah, dan industri memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini.

Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik, di mana udara bersih menjadi hak dasar setiap warga negara.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah