Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Berhentikan Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Dikutip PotensiBisnis.com dari akun Instagram Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) @kemenkes_ri yang diunggah pada Senin, 31 Mei 2021, jika saat ini pemerintah telah membuka layanan bagi pecandu rokok.
Kemenkes telah memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang telah terlanjur menjadi perokok. Layanan ini ditujukan untuk membantu agar pecandu rokok dapat berhenti merokok.
Terlebih lagi bagi seseorang yang memiliki keterbatasan akses dan waktu, dapat menghubungi saluran telepon tidak berbayar di Quit Line Berhenti Merokok 0-800-177-6565.
Bagi masyarakat yang telah menghubungi nomor tersebut, maka akan mendapatkan bantuan berupa konseling, bimbingan dan rujukan yang membutuhkan tindak lanjut.
Kemenkes RI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mulai melakukan kebiasaan hidup baik dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, diantaranya dengan berani berhenti merokok.
Baca Juga: Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei, Berikut Tips agar Bisa Berhenti Merokok
Selain itu, Kemenkes RI juga mengimbau kepada orang tua agar dapat memberikan edukasi, pendampingan serta pengawasan akan bahaya merokok terhadap kualitas kesehatannya di masa depan.
Bersama-sama dengan pemerintah, Kemenkes RI berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat saling melindungi, terutama bagi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi penurus bangsa bebas rokok.***