Lansia, Komorbid, Hingga Ibu Menyusui Bisa Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

- 13 Februari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi  Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/Whitesession/80

POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan bahwa kalangan lansia, komorbid, orang yang sudah pernah terinfeksi Covid -19, dan ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin Covid -19 dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 pada Kelompok Sasaran Lansia (berusia 60 tahun ke atas), Komorbid (orang dengan penyakit penyerta), dan Penyintas Covid -19, serta Sasaran Tunda.

Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid -19 dan telah ditandatangani pada Kamis 11 Februari 2021 oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: 30 Ucapan Valentine 2021 yang Bikin Hati Pasangan Meleleh

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid -19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid -19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi Rein Rondonuwu, dikutip PotensiBisnis.com dari laman setkab.go.id, Sabtu 13 Februari 2021.

Maxi menuturkan bahwa pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid -19.

Pemberian vaksinasi bagi kelompok lansia usia 60 tahun ke atas, diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Baca Juga: Bulan Rajab Istimewa Banyak Berdoa Berlipat Keberkahan, Ini Penjelasannya

Adapun untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x