Baca Juga: Tips dan Trik Merawat Hewan Kurban Idul Adha sebelum Disembelih, Panduan Lengkap!
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," kata Ade Safri.
Menurut Ade Safri, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," lanjutnya.***