Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari Kedepan, Kejagung Ungkap Alasan Lengkapnya

- 23 April 2024, 10:45 WIB
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU /Instagram.com/@kejaksaan.ri/

POTENSI BISNIS - Harvey Moeis masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,

Penahanan suami dari artis Sandra Dewi ini diperpanjang hingga 40 hari kedepan oleh Kejagung dengan beberapa alasan atau pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: Sinetron Cinta Tanpa Karena RCTI: Andrew dan Vera Kasmaran, Masalah Besar Menimpa Keluarga Pak Wibowo

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari," kata Ketut, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

"40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Menurut Ketut, penahanan tersebut bertujuan juga untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.

“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” jelas Ketut.

Baca Juga: BESOK! KPU akan Tetapkan Prabowo Gibran Jadi Pasangan Presiden-Wapres Terpilih 2024

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x