Protes Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista Diundang Kemenkeu dan Kemenparekraf untuk Diskusi

- 17 Januari 2024, 11:16 WIB
Inul Daratista diundang Kemenkeu dan Kemenparekraf untuk mendiskusikan soal pajak hiburan naik 40-75 persen.
Inul Daratista diundang Kemenkeu dan Kemenparekraf untuk mendiskusikan soal pajak hiburan naik 40-75 persen. /Instagram @sandiuno/

POTENSI BISNIS - Pelaku industri hiburan bakal diundang oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk berdiskusi tentang pajak khusus untuk barang dan jasa dalam bidang seni dan hiburan, yang umumnya dikenal sebagai pajak hiburan.

Bahkan, Inul Daratista pun diundang yang mengkritik rencana pemerintah yang ingin meningkatkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Baca Juga: Soal Pengganti Firli Bahuri, KPK Serahkan ke Presiden dan DPR

“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Agenda pertemuan ini diadakan untuk mengklarifikasi semua informasi terkait tarif pajak hiburan yang sedang menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama setelah Inul Daratista, penyanyi dan pemilik rumah karaoke InulVizta, serta pengacara terkenal Hotman Paris, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kenaikan tarif pajak hiburan yang dianggap terlalu tinggi.

Baca Juga: CINTA TANPA KARENA Hari Ini: Detik-detik Baskara Pergi dari Rumah Anggun, Kembali Bahagia ke Pelukan Nuna

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan antara 40 persen hingga 75 persen.

Lydia menyatakan bahwa peningkatan tersebut dipertimbangkan dengan memperhatikan bahwa layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa umumnya hanya dikonsumsi oleh segmen masyarakat tertentu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 17 Januari 2024: Saksikan Ikatan Cinta, Cinta Tanpa Karena dan Tukang Bubur Naik Haji

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x