POTENSI BISNIS - Pemeran pria yang menjadi tersangka produksi film porno di Jakarta Selatan, Bima Prawira, menyatakan bahwa saat berakting dalam film tersebut ia diajak oleh seorang sutradara dengan inisial I untuk berperan dalam film religi.
Tanpa disadari, kata Bima Prawira, film yang dibuat akhirnya berubah menjadi film porno.
"Jadi ditawarkan itu sebagai memainkan film drama religi, dan berujung seperti ini lah," kata Bima usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Januari 2024.
Tanpa disadari, adegan yang diperankannya ternyata dimasukkan ke dalam film dewasa.
Sebagai seorang aktor, ia hanya mengikuti arahan Sutradara I dan menjalankan pekerjaannya secara profesional.
Terlebih lagi, sutradara tersebut berhasil meyakinkannya bahwa film yang dihasilkan adalah sah secara hukum.
Baca Juga: Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Capai RP 6,1 Miliar
"Kami berperan seperti ini dan lain-lain, segala macem, dan mereka selalu bilang ini ada badan hukum, ada pengacara, legalitasnya segala macem, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
"Saudara I ini, menegaskan ke kita dan meyakinkan juga ke para pemain bahwa setiap, tidak ada pelanggaran, ini legal, segala macem lah, pokoknya aman, dan mereka pasti akan bertanggung jawab," sambungnya.
Baca Juga: Lawan Status Tersangka di Kasus Film Dewasa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan
Bima menyatakan perasaan kecewa dan syok atas tindakan yang dilakukan oleh Sutradara I, terutama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut.***