"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," imbuhnya.
Leon Dozan dijerat Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
"Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," tandasnya.***