"Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” jelas Raudhah.
Raudhah menjelaskan, dalam pembuatan laporan polisi itu menyertakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, tangkapan layar atau screenshot konten menjilat es krim dan juga saksi yang pernah melihat konten itu.
Sementara, pasal yang disertakan yang diduga dilanggar dalam laporan tersebut yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE serta Pasal 4, 8, dan 10 Undang-undang Pornografi.***