POTENSI BISNIS – Aksi Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan membuatnya terseret kasus pornografi.
Hal ini membuat Dinar Candy ditetap menjadi tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Karena aksinya, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Sampaikan Permohonan Maaf
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Penyidik Polres Jakarta Selatan hanya memberikan hukuman wajib lapor pada Dinar Candy yang dimulai hari ini Senin, 9 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Azis Adiansyah sebagai Kapolres Jakarta Selatan kepada wartawan.
“Sementara kita mengambil keputusan untuk yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahan, walaupun itu kita lihat perkembangan dikemudian hari,” ujar Kombes Pol Azis Adiansya.
Pihak kepolisian akan melakukan pemantauan untuk kedepannya kepada Dinar Candy.