Lucinta Luna Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Ini Alasan Ditjen Pemasyarakatan

- 16 Februari 2021, 09:44 WIB
Lucinta Luna bebas penjara.*
Lucinta Luna bebas penjara.* /instagram

Selain itu ini juga merupakan bagian dari pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” kata Rika.

Baca Juga: Jaksa Agung Periksa Lima Saksi Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap oleh polisi karena terjerat kasus narkoba.

Pemilik nama asli Muhammad Fattah dinyatakan positif menggunakan psikotropika usai menjalani tes urine oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa 11 Februari 2021, dia bersama tiga orang lainnya berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Lucinta Luna ada beberapa jenis obat yang ditemukan.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea LUCA: The Beginning Episode 5 Subtitle Indonesia

Jenis-jenis pbat tersebut diantaranya tiga butir pil ekstasi, yang ditemukan di tong sampah, lalu lima butir pil riklona, dua butir tramadol, dan tujuh butir tramadol.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, menurut keterangan Lucinta Luna, ia telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Benzo selama kurang lebih enam bulan diduga karena masalah pribadi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah