Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ucapkan Permintaan Maaf

- 8 Februari 2021, 15:05 WIB
Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma
Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma /PMJ News

POTENSI BISNIS - Sebuah pepatah mengungkapan 'jangan jatuh di lubang sama', hal itu sepertinya tepat diberikan kepada pedangdut Ridho Rhoma.

Putra dari raja dangdut Rhoma Irama ini untuk kedua kalinya kembali diringkus polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ridho ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021. Ia seperti kecanduan barang haram tersebut dan kembali menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Baca Juga: Simak yuk, Beberapa Aturan Baru PPKM Mikro Jawa dan Bali

"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," ucap Ridho Rhoma di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua serta para fansnya. Ia mengungkapkan keinginannya untuk dapat sembuh dari ketergantungan narkoba

"Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," ujar Ridho Rhoma.

Baca Juga: Gak Kapok! Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba

"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungapkan saat proses penangkapan ditemukan barang bukti berupa ekstasi.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Ridho terancam hukuman berat yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009.

Baca Juga: Wajib Tahu, Sebelum Guru Daftar PPPK 2021, Ternyata Ada Perbedaan Mulai dari Seleksi hingga Soal Honor

“Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya.

“Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” tandasnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah