Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ucapkan Permintaan Maaf

- 8 Februari 2021, 15:05 WIB
Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma
Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma /PMJ News

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungapkan saat proses penangkapan ditemukan barang bukti berupa ekstasi.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Ridho terancam hukuman berat yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009.

Baca Juga: Wajib Tahu, Sebelum Guru Daftar PPPK 2021, Ternyata Ada Perbedaan Mulai dari Seleksi hingga Soal Honor

“Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya.

“Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah