Tepat pukul 10.30 WIB, Nobu sudah hadir di Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih polos.
Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Gisel berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ,” ujar Yusri Yunus kepada Pikiran-Rakyat.com.
Yunus juga menyampaikan bahwa Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 di Pasal 27 di UU ITE.
Gisel dan Nobu sama-sama terancam dengan hukuman kurungan antara enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.***