Sambil Menahan Tangis, Gisel Ungkap Rasa Ketakutannya hingga Singgung Masa Depan Buah Hatinya

- 7 Januari 2021, 07:35 WIB
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020. /RENO ESNIR/ANTARA/

Tepat pukul 10.30 WIB, Nobu sudah hadir di Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih polos.

Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Gisel berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ,” ujar Yusri Yunus kepada Pikiran-Rakyat.com.

Yunus juga menyampaikan bahwa Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 di Pasal 27 di UU ITE.

Gisel dan Nobu sama-sama terancam dengan hukuman kurungan antara enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah