Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno

27 Februari 2024, 20:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno. ANTARA/Cahya Sari /

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya mengapresiasi terhadap keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee.

"Penyidik menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Ide Jualan di Bulan Puasa dengan Modal Kecil

Ade Safri menambahkan, penolakan praperadilan tersebut membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Siskaeee telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berlandaskan pada dua bukti yang sah.

Selain itu, penahanan Siskaeee juga dianggap telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.

Baca Juga: KPU: 1.113 TPS Gelar Coblos Ulang, Susulan, dan Lanjutan Pemilu 2024

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik telah bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menangani kasus produksi film porno tersebut.

Dia juga menjamin bahwa proses penyidikan tersebut terlindung dari campur tangan pihak manapun.

"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Ide Jualan Kekinian di Bulan Puasa

Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler