Ketiga Kalinya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Revaldo akan Direhabilitasi, Begini Penjelasan Polisi

14 Januari 2023, 10:45 WIB
Revaldo Fifaldi Surya Permana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.. /Instagram.com/@revaldo.f.s.p/

POTENSI BISNIS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Menurutnya, rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu Kue Disuka pada Gambar, Ungkap Alasan Anda Sulit untuk Jatuh Cinta

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," kata Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Trunoyudo menjelaskan, polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo.

Menurut Trunoyudo mengatakan, tersangka seorang residivis.

Bahkan sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.

Baca Juga: Bolak Balik Masuk Penjara, Aktris Revaldo Pakai Narkoba Seminggu Empat Kali

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Revaldo juga sebelumnya sudah pernah ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Polisi masih menelusuri apakah pemasok ke Revaldo kali ini merupakan orang baru atau orang yang sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: IKATAN CINTA 14 Januari 2023 Tidak Tayang: Berikut Ulasan Rencana Aldebaran dan Andin Rayakan Ultah Askara

“Untuk relasi lingkaran baru dan lama sudah disampaikan. Masih kita lakukan karena baru keterangan saudara R,” jelas Trunoyudo.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler