Ivan Gunawan Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro di PN Bandung

1 November 2022, 18:45 WIB
Ivan Gunawan saat satu konten dengan Rizky Billar dan Lesti Kejora di kanal YouTube Maharani Kemala. Ivan Gunawan Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro di PN Bandung./ /YouTube/maharani kemala/

POTENSI BISNIS -  Selebritis sekaligus desaigner Ivan Gunawan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandunh sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan investasi.

Kasus tersebut, diduga melalui aplikasi robot trading DNA Pro yang sempat menyeret sejumlah nama artis Indonesia.

Adapun kehadiran Ivan Gunawan diperiksa berkaitan dengan dirinya yang beberapa waktu lalu sempat menerima endorsement dari DNA Pro tersebut.

Baca Juga: Sebut Brigadir J Tak Pernah Mengeluhkan Tugas dari Ferdy Sambo, Ibu Yosua: Segeralah Sadar, Hidup Tak Abadi

Oleh karenanya, hakim PN Bandung menanyakan asal usul dia mendapat tawaran endorsement dari DNA Pro itu. 

 "Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa 1 November 2022, dilansir dari ANTARA.

Saat ditanya hakim, dia lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP.

Dia pun mengaku mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hitung Jumlah Kuda pada Gambar, Waktu Hanya 15 Detik untuk Ungkap Karakter Kepribadianmu

Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.

 "Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," kata dia. 

Adapun Gunawan menjadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro.

Artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.

Baca Juga: Misteri Terungkap, Abimana Tahu Agus Rimba Dalang Dibalik Kematian Siena dari Sosok Baik Ini, IKATAN CINTA

 Dalam kasus itu, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.

Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler