POTENSI BISNIS - Suami pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, terkait wajib lapor atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena masih berstatus tersangka.
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, dilansir dari ANTARA, Senin, 17 Oktober 2022.
Philipus berharap Polres Metro Jakarta Selatan akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Meski Terjadi Kenaikan Harga, Mentan Klaim Stok Beras Aman
Pendekatan ini menyusul pencabutan laporan oleh Lesti disertai keinginan keduanya untuk berdamai.
Lebih lanjut, Philipus menginginkan permasalahan kliennya cepat selesai sehingga kedua belah pihak bisa menjalani hubungan lebih baik.
"Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik itu aja," kata dia.
Pada Senin ini, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan berlari menghindari wartawan pukul 18.11 WIB berdasar pantauan di lokasi.
Baca Juga: BMKG Sebut Wilayah Jatim Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi, Ini Daftarnya
Baca Juga: Buah Srikaya Mengandung Zat dan Nutrisi yang Baik untuk Kesehatan
Rizky Billar dikawal sejumlah orang yang salah satunya sang Kuasa Hukum, Philipus Sitepu yang sempat memberikan keterangan kepada wartawan.
Setelah melakukan wajib lapor, Rizky Billar meninggalkan lokasi pukul 19.50 WIB menaiki mobil berwarna hitam.
Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus KDRT, yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora, meski sang istri telah mencabut laporannya.
Selain itu, kepolisian juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus KDRT.***