POTENSI BISNIS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Menurut Endra, saat dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi menanyakan terkait ‘membanting’ dalam kasus KDRT.
Pasalnya, hal tersebut untuk menjelaskan versi dari Rizky Billar yang membantah ‘membanting’ Lesti Kejora.
Endra menjelaskan, dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak pelapor menyatakan sebaliknya.
Sebab, luka di leher Lesti Kejora yang menjadikan fakta hukum.
“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” kata Endra, dikutip PotensiBisnis.com dari lamn PMJ News Rabu, 12 Oktober 2022, malam.
Menurutnya, hasil visum menjadi bukti jika Lesti Kejora mengalami luka di leher.
“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” ujarnya.
Zulpan menjelaskan, pengakuan Rizky Billar tidak menjadi patokan polisi dalam penetapan tersangka.
Menurut Endra, melainkan alat bukti lain dalam penetapannya.
“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” jelas Endra.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Hewan Tersembunyi pada Gambar, Bisa Ungkap Tingkat Kecerdasan Anda
Perlu diketahui, advokat senior Hotma Sitompul kini dipercaya menjadi kuasa hukum Rizky Billar.
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul.
Menurut Hotma Sitompul, ia sudah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar, pasca suami Lesti Kejora mencabut kuasa pengacara sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut," ujarnya.
"Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," jelas Hotma.***