Polisi akan Periksa Penjaga Rumah Lesti Kejora

10 Oktober 2022, 20:33 WIB
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar./Instagram/@lestykejora /

POTENSI BISNIS - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil penjaga rumah Lesti Kejora untuk dimintai keterangan, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Pemanggilan penjaga rumah Lesti Kejora tersebut, akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dilakukan Rizky Billar.

"Uda memeriksa ART (asisten rumah tangga), kemudian penjaga rumah besok, (Selasa) satu orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Jika Mangkir Panggilan Kedua atas Dugaan Kasus KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Jemput Paksa

 

Baca Juga: Hilang Bak Ditelan Bumi, Jessica Putuskan Mundur hingga Bikin Rendy Mengerti Arti Ikatan Cinta Sesungguhnya

Nurma Dewi mengatakan, sebelumnya ART Lesti dan Rizky Billar telah diperiksa beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus telah mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.

"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk surat panggilannya," ucap dia.

Sebelumnya, Billar sempat tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Kali Dilihat akan Bongkar Sifat Asli Anda

 

Baca Juga: Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gibran: Masa Mau Berbohong

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari ANTARA.

Terlebih lagi, penyidik Polres Metro Jaksel telah menaikkan status dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler