Pesinetron Ikatan Cinta Ini Bakal Dijemput Paksa Kepolisian atas Kasus Dugaan Penganiayaan

17 September 2022, 21:06 WIB
Satu di antara pemain Ikatan Cinta bakal dijemput paksa kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan./ /Instagram rcti/

POTENSI BISNIS - Perseteruan pemain sinetron Ikatan Cinta Kevin Hillers dengan mantan kekasihnya, dokter Siska Khair masih bergulir di Polres Kabupaten Bogor.

Teranyar, bahkan laporan dr. Siska soal tindak kekerasan yang dialaminya kini telah mendapat respons positif dari kepolisian.

Siska sebelumnya sempat melaporkan pemeran Angga di Ikatan Cinta itu atas kasus kekerasan.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Papa Surya Ungkap Kebusukan Adik Andin pada Aldebaran, Elsa Ngamuk Gegara Siena Main dengan Nino

Kemudian, Kevin Hillers sempat mendapat panggilan dua kali, tetapi kabarnya ia kerap mangkir dari panggilan Polisi.

Siska pun menerangkan kejadian yang dialaminya tersebut, yakni pada tanggal 26 Mei lalu.

"Sebelum-sebelumnya kita sering cekcok, namanya juga hubungan ada hal yang nggak enak, dia sering minta putus. Kejadian posisi lagi santai kita lagi nonton Ikatan Cinta di lokasi," kata dr. Siska dikutip dari kanal YouTube STARPRO Indonesia.

"Ternyata terlapor (Kevin Hillers) tidak datang hari ini, dan minta reschedule lagi, dan lagi," kata Siska.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap I Sudah Disalurkan kepada 4,1 Juta Pekerja

Lebih lanjut, Siska menerangkan alasan Kevin Hillers yang selalu tidak datang. Ia selalu beralasan sibuk kerja.

"Katanya lagi sibuk ya, sibuk apa saya nggak tahu. Tapi saya sempat mendengar dari tayangan kalau dia sebagai warga negara Indonesia yang baik akan datang jika dipanggil."

"Tapi ini laporan saya di Jakarta Barat maupun di Bogor, dia nggak datang," kata Siska.

Dengan mangkirkan Kevin dari panggilan polisi, dr. Siska berharap kepolisian bertindak tegas.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gunung atau Elang? Gambar Pertama Kali Dilihat Bisa Ungkap Kepribadian Menonjol pada Diri Anda

"Kalau harapan saya sih, sebagai pelapor pastinya saya berharap pihak kepolisian bertindak tegas, dan memberikan keadilan serta kenyamanan ke saya sebagai korban, dan pelapor. Harapan saya dia ditahan," kata dia.

Kepolisian dalam hal ini, Reserse Kriminial Bogor, Jawa Barat akan melakukan tindakan jemput paska terhadap yang bersangkutan jika mangkir lagi.

"Dari pihak reskrim sudah melakukan panggilan kedua, tapi dari Kevin tidak hadir. Dalam hal ini pihak reskrim yang menangani perkara ini sudah melakukan sesuai SOP."

"Pihak pelapor yakni dokter Siska pun sudah memberikan saksi-saksi dari Alex adiknya Kevin dan terlapor sendiri yakni Kevin," kata Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana kepada wartawan.

Polres Bogor juga akan melakukan gelar perkara. "Karena pemanggilan kedua tidak hadir, nanti akan dilakukan gelar perkara," ujar Iptu Desi. Lebih lanjut pihak Reskrim menjelaskan pasal yang digunakan adalah 351 atau 335 KUHP.

"Karena di sini dijelaskan tindak pidana penganiayaan dan atau tindak pidana melawan hukum memaksa orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain," pungkasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: STARPRO Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler