3. Bantuan Sosial Khusus DKI Jakarta
Selain itu, pemerintah DKI Jakarta juga menyiapkan bantuan khusus untuk warganya yang meliputi:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bantuan ini mulai dicairkan sejak 20 Juni 2024 dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Untuk penerima bansos yang telah diverifikasi, dana bansos akan di-top up selama 4 bulan (Maret-Juni) dan 6 bulan (Januari-Juni). Penerima baru akan mendapatkan top up selama 6 bulan dan akan menunggu undangan dari Bank DKI untuk pendistribusian kartu ATM.
Syarat penerima bantuan ini termasuk berdomisili dan ber-KTP Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memenuhi kriteria khusus seperti lansia di atas 60 tahun, anak usia 0-6 tahun, dan penyandang disabilitas.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan agar dapat menerima bantuan yang tersedia.***